
Aktor Ammar Zoni, yang sedang menjalani hukuman penjara atas beberapa pelanggaran terkait narkoba, pada Kamis lalu dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta ke fasilitas keamanan maksimum Nusakambangan di Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan setelah Ammar Zoni dinilai sebagai narapidana berisiko tinggi oleh pihak berwenang.
Ammar dipindahkan bersama lima narapidana lain yang dianggap menimbulkan risiko serupa terhadap keamanan penjara. Menurut pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemindahan tersebut berlangsung pada pagi hari di bawah pengawasan ketat.
Aktor berusia 33 tahun itu telah berulang kali divonis karena menggunakan ganja dan zat ilegal lainnya, namun pejabat mengatakan ia tidak menunjukkan tanda-tanda rehabilitasi. Kasus terbarunya bahkan diduga melibatkan partisipasi dalam jaringan distribusi narkoba yang beroperasi dari dalam penjara.
Awal pekan ini, 41 narapidana berisiko tinggi lainnya dari berbagai pusat penahanan juga telah dipindahkan ke Nusakambangan. Kompleks penjara pulau yang terletak di dekat Cilacap, Jawa Tengah, ini dikenal sebagai tempat penampungan beberapa penjahat paling berbahaya di Indonesia.
Nusakambangan: ‘Alcatraz’ Indonesia untuk Keamanan Maksimum

Pulau Nusakambangan, sering disebut sebagai ‘Alcatraz’ Indonesia, menjadi rumah bagi beberapa lembaga pemasyarakatan paling aman di negara ini. Kompleks ini mencakup lima fasilitas keamanan maksimum modern, yang menampung terpidana terorisme, pengedar narkoba, dan narapidana hukuman mati. Karena lokasinya yang terpencil dan akses yang terbatas, pulau ini banyak digunakan untuk mengisolasi narapidana profil tinggi atau berisiko tinggi guna mencegah komunikasi dengan jaringan kriminal di daratan.
Di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto, lebih dari 1.500 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan selama setahun terakhir sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas perdagangan narkotika dan mencegah pelanggaran keamanan di penjara-penjara biasa.
“Kebijakan relokasi ini dirancang untuk menjaga penjara bebas dari distribusi narkoba dan ancaman keamanan,” kata Rika Aprianti, seorang pejabat senior di direktorat pemasyarakatan. “Ini juga memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mereformasi diri, merenungkan tindakan mereka, dan berintegrasi kembali sebagai warga negara yang patuh hukum setelah mereka kembali ke masyarakat,” katanya kepada Kantor Berita Antara.
Rekam Jejak Narkoba Ammar Zoni dan Tuduhan Jaringan Penjara

Catatan kriminal Ammar Zoni mencakup empat vonis terpisah terkait narkoba sejak 2017. Ia pertama kali ditangkap di Depok dengan 39,1 gram ganja dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta rehabilitasi.
Pada tahun 2023, ia ditangkap dua kali lagi karena penggunaan narkoba dan dijatuhi hukuman empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun sudah berada dalam penahanan, polisi kemudian menuduhnya menjalankan jaringan narkotika dari dalam Lapas Salemba menggunakan aplikasi ponsel.
Kontroversi dan Keberatan Pihak Pengacara
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan sontak menuai protes dari pihak pengacaranya. Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, mengecam keputusan pemerintah tersebut, menyebutnya berlebihan dan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mathias mengatakan ia dan keluarga Ammar tidak pernah diberitahu tentang relokasi tersebut dan baru mengetahuinya dari laporan media.
“Tidak ada yang menghubungi kami. Kami tahu dari berita. Sampai sekarang, belum ada surat resmi dari pihak berwenang atau pemerintah,” kata Mathias kepada wartawan.
Ia mengaku telah mengunjungi Ammar sehari sebelumnya di Lapas Cipinang, di mana aktor tersebut tidak menunjukkan indikasi akan adanya pemindahan. “Kami berada di sana dari jam 2 siang sampai jam 4 sore, dan semuanya tampak normal. Ammar bahkan menyerahkan surat tulisan tangan kepada kami, tanpa menyebutkan bahwa ia akan dipindahkan,” ujarnya.
Mathias menggambarkan perlakuan Ammar selama pemindahan sebagai “tidak manusiawi,” mengklaim aktor berusia 33 tahun itu diborgol, dibelenggu, dan ditutup matanya. “Itu menyakitkan hati. Ammar diperlakukan seolah-olah dia teroris. Dia bahkan belum divonis dalam kasus terbarunya,” kata Mathias, menambahkan bahwa tindakan seperti itu melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tim hukum akan membawa kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bahkan kepada Presiden Prabowo Subianto demi mencari keadilan.
Ustadz Derry Sulaiman, mentor spiritual Ammar, juga mengkritik pemindahan tersebut, mengatakan itu terlalu keras untuk seseorang yang dituduh menggunakan narkoba. “Nusakambangan adalah untuk pengedar besar dan narapidana hukuman mati. Ammar bukan pengedar, dia tidak melakukan kekerasan. Mengirimnya ke sana tidak akan membantu pemulihannya,” katanya.
Harapan Reformasi dan Pencegahan Jaringan Narkoba
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa Ammar dipindahkan pada Kamis pagi bersama lima narapidana berisiko tinggi lainnya dari Jakarta ke Lapas Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan, sebuah kompleks keamanan tinggi di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah. Ia tiba sekitar pukul 07.43 waktu setempat dan segera ditempatkan di sel satu orang, menurut kepala Lapas Riko Purnama Candra.
Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di dalam penjara. “Kebijakan relokasi ini dirancang untuk menjaga fasilitas pemasyarakatan bebas dari jaringan narkotika dan ancaman keamanan,” katanya. “Ini juga memberikan ruang bagi narapidana untuk mereformasi dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat.”
Wakil Ketua Komisi X DPR Sugiat Santoso juga mendukung langkah pemindahan ini, mengusulkan agar semua pengedar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan. “Agar mereka tidak bisa lagi mempromosikan bisnis narkoba dari dalam penjara,” kata Sugiat.
Ammar Zoni kini ditempatkan di Lapas Super Maksimum Keamanan Karanganyar dengan harapan dapat mengubah perilakunya menjadi warga negara yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. Dengan pengawasan ketat dan isolasi dari jaringan luar, diharapkan Ammar dan narapidana berisiko tinggi lainnya dapat benar-benar merenungkan perbuatan mereka dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi warga negara yang patuh hukum. Pemindahan ini menjadi penegas komitmen pemerintah untuk memerangi peredaran narkoba, bahkan dari dalam balik jeruji besi.