
Kasus korupsi tata kelola komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Setelah putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan aset Harvey untuk negara, kini Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aktris tersebut meminta agar mobil hingga tas mewah yang ikut disita dalam kasus suaminya dapat dikembalikan, dengan dalih bahwa aset-aset tersebut adalah miliknya pribadi dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi sedang berlangsung. “Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” kata Sunoto kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dalih Sandra Dewi: Pihak Ketiga Beritikad Baik dan Pisah Harta

Permohonan keberatan ini teregister dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Tidak hanya Sandra Dewi, pemohon lainnya juga termasuk Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI sebagai termohon. Objek utama keberatan ini adalah permintaan pengembalian aset yang telah dirampas negara.
Sandra Dewi mengajukan permohonan ini dengan beberapa dalih kuat. Ia mengklaim dirinya sebagai pihak ketiga yang memiliki niat baik (bona fide), di mana perolehan aset-aset tersebut didapatkan melalui jalur yang sah seperti endorsement, pembelian pribadi, atau sebagai hadiah. Lebih lanjut, Sandra Dewi juga menegaskan adanya perjanjian pisah harta yang telah dibuat sebelum pernikahannya dengan Harvey Moeis pada 8 November 2016. Perjanjian ini dibuat pada 12 Oktober 2016 dan disahkan oleh notaris, sebagai bukti bahwa harta kekayaan mereka dipisahkan sejak awal.
Sidang keberatan ini telah memasuki agenda pembuktian dan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu. “Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” jelas Sunoto.
Aset yang Dipersoalkan dan Putusan Pengadilan

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan seluruh aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Putusan ini bahkan telah dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Aset-aset yang dirampas sangat beragam, mulai dari emas, logam mulia, tas mewah, tanah, mobil mewah, hingga mobil hadiah untuk Sandra Dewi.
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa,” demikian bunyi pertimbangan vonis hakim.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, menjelaskan bahwa semua aset Harvey Moeis yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan disita dan dijadikan barang bukti. Namun, ia juga menambahkan bahwa jika aset-aset atas nama Sandra Dewi tidak terbukti terkait dengan kasus korupsi Harvey, maka aset tersebut dapat dikeluarkan dari barang bukti. “Ya kalau memang itu tidak terkait pasti akan dikeluarkan oleh majelis hakimnya barang bukti itu,” sambungnya.
Pembelaan Sandra Dewi: Dari Karier Hingga Deposito Miliaran

Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat menjadi saksi untuk Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi secara konsisten menjelaskan asal-usul aset yang diklaimnya sebagai milik pribadi. Ia menekankan bahwa dirinya telah berkarier sebagai artis, brand ambassador, dan model sejak tahun 2004, jauh sebelum menikah dengan Harvey Moeis. Ia menyebut memiliki ratusan kontrak brand ambassador dan puluhan episode sinetron yang membuktikan penghasilan independennya.
Beberapa aset spesifik yang disebut Sandra Dewi sebagai miliknya pribadi antara lain:
- 88 Tas Branded: Sandra Dewi menyatakan bahwa tas-tas tersebut merupakan hasil dari endorsement toko online dan tidak pernah dibelikan oleh Harvey Moeis. Ia bahkan memberi contoh satu kasus endorsement di tahun 2019 saat hamil anak kedua, di mana ia menerima tas seharga Rp50 juta sebagai bayaran untuk delapan kali posting.
 - Dua Rekening Pribadi: Dua rekening pribadi Sandra Dewi juga sempat diblokir. Harvey Moeis sendiri mengaku tidak mengetahui keberadaan rekening tersebut, yang diklaim Sandra sebagai tabungannya sejak pertama kali merantau ke Jakarta dan memulai karier sebagai artis.
 - Deposito Rp33 Miliar: Deposito di Bank Mega senilai Rp33 miliar juga diklaim sebagai hasil kerja keras Sandra Dewi dari syuting dan merupakan salah satu dari dua rekening pribadi yang tidak diketahui Harvey.
 - Apartemen: Beberapa unit apartemen juga diklaim milik pribadi Sandra Dewi, dengan bukti-bukti pembelian sebelum menikah dengan Harvey.
 
Tanggapan Kejaksaan Agung dan Tahap Selanjutnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi gugatan Sandra Dewi dengan menyatakan bahwa pengajuan keberatan semacam itu memang dimungkinkan dan telah diatur dalam undang-undang, khususnya Pasal 19 UU Tipikor. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik dipersilakan untuk mengajukan gugatan.
“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati,” ujar Anang.
Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp300 triliun, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Kini, bola ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mempertimbangkan bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak. Putusan hakim akan menentukan apakah aset-aset yang diklaim Sandra Dewi sebagai miliknya pribadi akan dikembalikan atau tetap dirampas untuk negara.