
Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Harus Bayar Kerbau, Babi, dan Denda Rp2 Miliar
Komika sekaligus aktor Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik setelah dijatuhi sanksi adat oleh lembaga Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Sanksi itu dijatuhkan menyusul candaan Pandji yang dianggap menyinggung dan melecehkan nilai-nilai budaya Toraja, terutama terkait simbol adat dan ritual yang dianggap sakral.
Pengumuman resmi mengenai sanksi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, pada Jumat, 7 November 2025, dan dilaporkan oleh detikSulsel. Menurut Benyamin, sanksi adat yang diberikan bukanlah bentuk kemarahan, melainkan mekanisme tradisional untuk memulihkan keseimbangan dan kehormatan masyarakat adat.
Sanksi Berdasarkan Asas Lolo Patuan dan Lolo Tau

TAST menjatuhkan dua jenis sanksi terhadap Pandji, yaitu sanksi material (lolo patuan) dan sanksi moral (lolo tau).
Pada sanksi material, Pandji diwajibkan mempersembahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi. Hewan-hewan tersebut bukan sekadar denda, tetapi memiliki makna filosofis yang dalam.
“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate),” jelas Benyamin.
Dalam tradisi Toraja, hewan kurban seperti kerbau dan babi sering digunakan dalam upacara adat untuk menjaga keseimbangan kosmis antara dunia yang terlihat dan dunia roh. Tindakan Pandji yang dianggap melanggar tatanan nilai adat dinilai perlu ditebus dengan simbol pengorbanan tersebut agar harmoni dapat dipulihkan.
Selain itu, Pandji juga dijatuhi sanksi moral berupa kewajiban membayar Rp2 miliar. Dana tersebut, menurut TAST, bukan semata denda, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan sosial.
“Uang itu akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” tegas Benyamin Rante Allo.
Peringatan dan Somasi Adat
Selain menjatuhkan sanksi, lembaga TAST juga telah mengirimkan somasi adat dan hukum kepada Pandji. Peringatan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat elektronik dan memberikan waktu 3×24 jam bagi Pandji untuk merespons dan menunjukkan itikad baik.
“Kami telah melayangkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Saudara Pandji Pragiwaksono. Somasi itu sudah kami kirim dan diterima melalui email,” ujar Benyamin.
TAST menegaskan, jika Pandji tidak menanggapi atau menolak melaksanakan kewajiban adat, maka lembaga adat dapat menjatuhkan sanksi lanjutan yang bersifat spiritual, melalui ritual yang dikenal dengan nama Ma’maman.

“Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain untuk mendapatkan kutukan,” tambahnya.
Latar Belakang: Candaan yang Dianggap Melukai Nilai Sakral
Kasus ini berawal dari sebuah materi stand-up comedy Pandji yang menyinggung adat dan tradisi masyarakat Toraja. Meski tidak dijelaskan secara rinci isi candaan tersebut, pernyataan itu dinilai melecehkan simbol-simbol adat dan menodai nilai sakral upacara Toraja.
Bagi masyarakat Toraja, adat dan ritual bukan sekadar budaya, melainkan bagian dari kepercayaan dan sistem spiritual yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, segala bentuk candaan yang menyinggung adat dianggap melukai martabat dan keseimbangan sosial masyarakat.
Menurut TAST, sanksi yang dijatuhkan kepada Pandji bertujuan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik dan memulihkan hubungan sosial antara pelaku dengan masyarakat adat. “Ini bukan dendam, tapi bentuk pemulihan kehormatan dan keseimbangan,” jelas Benyamin.
Belum Ada Respons dari Pandji
Hingga berita ini ditulis, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Tim media yang mencoba menghubunginya melalui berbagai kanal komunikasi juga belum mendapatkan tanggapan.
Sikap diam Pandji ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Sebagian publik menilai Pandji sebaiknya segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka untuk meredakan situasi, sementara yang lain menganggap persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur dialog dan mediasi, bukan hanya lewat tuntutan adat.
Makna Adat Toraja dan Refleksi Kebudayaan
Kasus Pandji menjadi contoh nyata bagaimana adat istiadat masih hidup dan dihormati dalam masyarakat modern, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki sistem sosial tradisional yang kuat seperti Toraja.
Dalam pandangan masyarakat adat, candaan bukan hanya urusan hiburan, melainkan juga menyentuh nilai-nilai moral dan spiritual. Hal ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan pemahaman budaya dan sensitivitas sosial.
Meski Pandji dikenal sebagai komika yang sering membawa tema sosial dan politik dalam lawakannya, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa komedi tetap memiliki batas etika budaya. Apa yang lucu bagi satu kelompok bisa menjadi hal yang menyakitkan bagi kelompok lain.
Kesimpulan
Sanksi adat terhadap Pandji Pragiwaksono menunjukkan kuatnya sistem nilai dalam masyarakat Toraja yang menjunjung tinggi kehormatan dan keseimbangan. Sanksi berupa 96 ekor hewan kurban dan Rp2 miliar uang pemulihan bukan sekadar denda, tetapi simbol rekonsiliasi spiritual antara manusia dan leluhur.
Kini, bola berada di tangan Pandji. Tanggapan dan itikad baiknya akan menentukan bagaimana kasus ini berakhir—apakah menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menghormati keberagaman budaya, atau menjadi bab baru dalam perdebatan antara kebebasan berekspresi dan batas moral adat.