
Badung, Bali – Sebuah operasi penggerebekan mengejutkan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Badung, Bali, berhasil mengungkap dugaan jaringan produksi dan penyebaran konten asusila yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA). Fokus utama dari penangkapan ini adalah seorang artis porno asal Inggris yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, atau nama aslinya Tia Emma Billinger.
Penangkapan Tia Emma Billinger terjadi di sebuah studio yang berlokasi di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Bali, pada hari Sabtu (6/12/2025). Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan yang meresahkan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
📍 Penggerebekan di Studio Rahasia Pererenan
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara membenarkan penggerebekan tersebut dan mengaitkannya dengan dugaan pelanggaran hukum terkait konten asusila.
“Kami mendapatkan informasi dan laporan masyarakat bahwa tempat tersebut, sebuah studio di Pererenan, diduga kuat digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila yang melanggar norma dan undang-undang kami,” kata AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, dilansir dari detikBali.
Kehadiran Bonnie Blue, yang terkenal di ranah konten dewasa global, sontak membuat kasus ini menarik perhatian nasional dan internasional. Selama penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan produksi konten porno di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa alat kontrasepsi dan yang paling mencolok, sebuah mobil pikap berwarna biru dengan tulisan besar “Bonnie Blue’s BangBus“. Nama “BangBus” sendiri merujuk pada salah satu franchise konten dewasa terkenal, yang mengindikasikan bahwa produksi yang dilakukan di Bali ini kemungkinan memiliki skala dan jaringan yang cukup luas.
👥 Jaringan Internasional: 18 WNA Terjaring Operasi
Kasus ini semakin kompleks karena melibatkan belasan WNA dari dua negara, Australia dan Inggris. Total 18 warga negara asing diamankan bersama dengan Tia Emma Billinger.
- WNA Australia: Sebanyak 14 orang diketahui berasal dari Australia, yang diduga memiliki peran dalam produksi atau keterlibatan di lokasi kejadian. Nama-nama yang diidentifikasi adalah JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).
- WNA Inggris: Selain Bonnie Blue (Tia Emma Billinger), dua WN Inggris lainnya juga diamankan, yaitu L.A.J (27) dan I.N.L. (27). Satu WNA Australia lain, J.J.T.W. (28), juga masuk dalam daftar terduga.
Dari 18 WNA yang diamankan, Polisi telah menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku utama dalam kasus dugaan produksi konten pornografi ini, yaitu:
- Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (Inggris)
- L.A.J (27), WN Inggris
- I.N.L. (27), WN Inggris
- J.J.T.W. (28), WN Australia
⚖️ Status Hukum dan Sorotan UU ITE & Pornografi
Meski telah ditetapkan sebagai terduga pelaku, Kapolres Badung mengonfirmasi bahwa keempat orang tersebut tidak ditahan untuk sementara waktu.
“Untuk sementara, kita kembalikan mereka ke tempat tinggal masing-masing karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam. Kami perlu mengumpulkan bukti digital dan saksi lebih lanjut,” jelas Arif Batubara.
Keputusan untuk tidak menahan para terduga pelaku memunculkan pertanyaan publik, namun pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Kasus ini kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan UU Pornografi Pasal 29, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Keberadaan jaringan produksi konten asusila di Bali yang melibatkan WNA semakin menyoroti pentingnya pengawasan imigrasi dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang bertentangan dengan norma dan nilai-nilai budaya Indonesia, terutama di destinasi pariwisata internasional seperti Pulau Dewata. PSSI akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memproses deportasi dan pencekalan setelah proses penyelidikan selesai dan status hukum para terduga pelaku ditetapkan.
Perkembangan kasus ini akan terus dinanti, mengingat sensitivitas isu pornografi dan implikasinya terhadap citra Indonesia di mata dunia.