
JAKARTA – Panggung hiburan tanah air sempat dikejutkan dengan perseteruan panas antara aktris berbakat Erika Carlina dan DJ Panda. Namun, menjelang penghujung tahun 2025, ketegangan tersebut akhirnya menemui titik terang. Bintang film Pabrik Gula tersebut secara resmi memutuskan untuk menarik kembali laporan kepolisiannya di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pengancaman yang dilakukan oleh sang DJ.
Keputusan ini menandai berakhirnya konflik berkepanjangan yang sempat menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir. Langkah Erika ini diambil setelah melalui proses perenungan mendalam dan serangkaian mediasi yang melelahkan.
Restorative Justice: Jalan Tengah Menuju Perdamaian
Pihak kepolisian melalui Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa proses administrasi pencabutan laporan tersebut kini sedang berjalan. AKBP Iskandarsyah, selaku Kasubdit Renakta, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini menggunakan mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.
“Siap betul. Sedang kami proses untuk restorative justice. Surat permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor sudah masuk sejak Jumat kemarin,” ujar AKBP Iskandarsyah kepada awak media pada Senin (22/12/2025).
Mekanisme ini dipilih karena kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui meja hijau. Dalam hukum Indonesia, Restorative Justice memang dikedepankan untuk kasus-kasus yang melibatkan perselisihan antarindividu di mana perdamaian masih mungkin dicapai tanpa merugikan kepentingan umum.
Baca Juga:
Babak Baru Kimberly Ryder: Antara Rahasia Hati dan Restu Sang Ibunda
Untuk memahami mengapa kasus ini begitu menyita perhatian, kita perlu menilik kembali akar permasalahannya. Erika Carlina, aktris yang kini menginjak usia 32 tahun, melaporkan DJ Panda setelah menerima serangkaian ancaman yang dinilai sudah melampaui batas kewajaran.
Ancaman tersebut tidak hanya menyasar ranah pribadi, tetapi secara spesifik menargetkan reputasi profesional Erika di industri hiburan yang telah ia bangun dengan susah payah. Salah satu poin yang paling menyakitkan bagi Erika adalah ancaman penyebaran fitnah yang direncanakan akan dilancarkan setelah sang aktris melahirkan buah hatinya pada Agustus 2025 lalu.
Erika sempat merasa terguncang secara psikis, mengingat ancaman tersebut muncul di tengah momen sakralnya menjadi seorang ibu. Namun, setelah situasi mereda dan adanya upaya komunikasi intensif dari pihak DJ Panda, Erika memilih untuk membuka pintu maaf.
Mediasi di Luar Persidangan
Sebelum surat pencabutan laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, kedua belah pihak dikabarkan telah melakukan pertemuan rahasia di sebuah lokasi di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, DJ Panda dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan memberikan jaminan tertulis bahwa tidak akan ada lagi tindakan pengancaman atau pencemaran nama baik di masa depan.
“Mereka sudah mediasi di luar secara kekeluargaan. Terjadi kesepakatan tertulis yang mengikat kedua belah pihak,” tambah AKBP Iskandarsyah. Bagi Erika, jalan damai dianggap lebih bijaksana dibandingkan harus terus-menerus terjebak dalam lingkaran energi negatif persidangan yang bisa mengganggu fokusnya dalam mengurus anak dan karier.
Dampak Bagi Karier Erika Carlina
Keputusan untuk mencabut laporan ini disambut positif oleh para penggemar dan rekan sesama artis. Erika dikenal sebagai sosok yang tangguh namun memiliki hati yang pemaaf. Dengan berakhirnya kasus ini, Erika diprediksi akan kembali aktif di layar lebar dengan proyek-proyek terbaru di tahun 2026.
Industri perfilman Indonesia pun tampaknya tetap memberikan dukungan penuh bagi Erika. Setelah kesuksesan film Pabrik Gula, ia dikabarkan tengah menjajaki peran dalam sebuah proyek drama aksi yang akan mulai syuting awal tahun depan. Fokus Erika kini sepenuhnya beralih pada pemulihan nama baik dan menjaga kesehatan mentalnya setelah sempat mengalami tekanan hebat.
Kasus Erika Carlina vs DJ Panda menjadi pelajaran berharga bagi publik, terutama para pelaku industri kreatif, mengenai pentingnya etika berkomunikasi dan dampak hukum dari sebuah ancaman di ruang digital maupun fisik. Penggunaan Restorative Justice dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan jeruji besi, melainkan bisa menjadi jembatan untuk memperbaiki hubungan sosial yang sempat retak.
Kini, dengan administrasi pencabutan laporan yang sedang diproses, publik berharap hubungan antara Erika Carlina dan DJ Panda benar-benar pulih, atau setidaknya tidak ada lagi konflik yang merugikan salah satu pihak.