
JAKARTA – Jagat hiburan dan sosial politik Indonesia kembali diguncang oleh isu panas yang melibatkan salah satu pionir stand-up comedy tanah air, Pandji Pragiwaksono. Spesial komedi terbarunya yang bertajuk “Mens Rea” kini tidak hanya memuncaki daftar tontonan terpopuler di Netflix Indonesia, tetapi juga membawanya ke ranah hukum.
Pada Jumat (9/1/2026), Pandji terlihat tetap tenang menanggapi hiruk-pikuk yang terjadi. Dalam sebuah siaran langsung di akun media sosial X miliknya, ia memberikan respons singkat terhadap kekhawatiran netizen mengenai laporan polisi yang dialamatkan kepadanya. “Alhamdulillah, enggak (khawatir),” jawab Pandji singkat saat ditanya apakah dirinya merasa terancam oleh berbagai kritikan dan “teror” opini publik terkait cuplikan materinya.
Gugatan Hukum dari Koalisi Muda NU dan Muhammadiyah
Ketenangan Pandji berbanding terbalik dengan eskalasi yang terjadi di Polda Metro Jaya. Sehari sebelumnya, pada Kamis (8/1/2026), perwakilan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang berkolaborasi dengan Aliansi Muda Muhammadiyah resmi melayangkan laporan polisi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pemicunya adalah narasi dalam materi “Mens Rea” yang dianggap telah melampaui batas komedi. Pandji dituding melakukan penghinaan, menyebarkan fitnah, serta memicu kegaduhan di ruang publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut yang berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum serta penistaan agama.
Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku Presidium Angkatan Muda NU dan pelapor, menyatakan bahwa materi Pandji sangat berisiko memecah belah persatuan, khususnya di kalangan pemuda dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Duduk Perkara: Narasi Tambang dan Politik Praktis
Inti dari keberatan para pelapor terletak pada bagian materi di mana Pandji membahas keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam pengelolaan tambang. Rizki membeberkan bahwa Pandji diduga membangun narasi yang menyudutkan NU dan Muhammadiyah.
“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Disampaikan seolah-olah ormas-ormas ini mendapatkan konsesi tambang sebagai imbalan atau ‘hadiah’ karena telah memberikan dukungan suara dalam kontestasi pemilu yang lalu,” ujar Rizki di hadapan awak media.
Bagi para pelapor, hal ini bukan lagi sekadar candaan atau kritik sosial, melainkan upaya penggiringan opini yang merendahkan martabat organisasi. Pihak pelapor pun telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video materi “Mens Rea” yang kini sudah tersebar luas di berbagai platform digital.
Baca Juga:
Satir Pandji & Respons Gibran: Uji Kedewasaan Demokrasi kita
Pasal-Pasal Berlapis yang Mengancam
Tak main-main, laporan tersebut mencantumkan pasal-pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pandji dilaporkan terkait Pasal 300, 301, 242, hingga 243 KUHP. Pasal-pasal ini mencakup ranah penghinaan terhadap penguasa atau badan umum, hingga dugaan penodaan agama jika ditemukan unsur yang memenuhi kriteria tersebut dalam proses penyidikan.
Situasi ini menempatkan Pandji dalam posisi yang cukup berisiko. Meskipun dikenal sebagai komika yang cerdas dan sering melontarkan kritik satir yang tajam, kali ini sasarannya adalah institusi keagamaan yang memiliki basis massa sangat besar di Indonesia.
“Mens Rea”: Antara Seni dan Delik Pidana
Judul “Mens Rea” sendiri diambil dari istilah hukum latin yang berarti “niat jahat” atau “pikiran yang bersalah”. Secara ironis, judul ini kini seolah menjadi bumerang yang diperdebatkan di ruang sidang maupun ruang diskusi publik.
Para pendukung Pandji berargumen bahwa stand-up comedy adalah ruang ekspresi seni yang dilindungi undang-undang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Dalam tradisi komedi, satir terhadap kekuasaan dan institusi besar adalah hal yang lumrah untuk memicu diskusi kritis di masyarakat. Namun, dari sisi penegak hukum dan pelapor, kebebasan tersebut dianggap memiliki batas, terutama ketika menyentuh sentimen agama dan kehormatan organisasi keagamaan.
Hingga saat ini, kolom komentar di Instagram pribadi Pandji masih dibanjiri oleh pertanyaan netizen yang penasaran mengenai langkah hukum selanjutnya. “Wkwkwk, aduh sudah dilaporin tuh Bang, stay hati-hati Bang Pandji,” tulis salah satu pengikutnya. Meskipun banyak pertanyaan masuk, Pandji belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis atau membalas satu per satu komentar tersebut.
Kasus ini diprediksi akan menjadi standar baru (landmark case) dalam melihat batasan kebebasan berkreasi bagi para seniman di Indonesia pada tahun 2026. Jika kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau, maka diskursus mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dijadikan materi komedi akan kembali memanas.
Banyak pihak mengkhawatirkan munculnya fenomena self-censorship (sensor mandiri) di kalangan komika muda jika senior mereka seperti Pandji harus berurusan dengan penjara hanya karena sebuah bit komedi. Di sisi lain, ada tuntutan kuat agar para figur publik lebih bijak dalam mengemas narasi sensitif yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Apakah materi “Mens Rea” murni merupakan karya seni satir yang kritis, ataukah memang mengandung “Mens Rea” (niat jahat) untuk menghina dan menghasut? Publik masih harus menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli bahasa yang akan dipanggil dalam waktu dekat.
Satu hal yang pasti, perdebatan antara “hak untuk tersinggung” dan “hak untuk berbicara” akan terus menghiasi perjalanan kasus ini hingga tuntas.