
Kabar mengejutkan datang dari dunia jagat maya dan kuliner Indonesia. Kreator konten sekaligus food vlogger ternama, William Anderson atau yang akrab disapa Codeblu, secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan ini mencuat pada pertengahan Februari 2026 dan menjadi perbincangan hangat netizen di berbagai platform media sosial.
Berikut adalah rincian mengenai kasus hukum yang menyeret nama besar Codeblu tersebut.
Kronologi Laporan Codeblu di Bareskrim Mabes Polri
Pihak manajemen PT Prima Hidup Lestari, pemilik brand Clairmont, melayangkan laporan resmi terhadap Codeblu pada awal Februari 2026. Perusahaan tersebut merasa dirugikan oleh konten ulasan yang Codeblu unggah di media sosial.
Dalam laporan bernomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM, pelapor menuduh sang food vlogger melakukan tindakan yang melampaui batas kritik objektif.
Perseteruan ini sebenarnya sudah memanas sejak akhir tahun sebelumnya.
Namun, pihak pelapor akhirnya memutuskan untuk membawa masalah ini ke tingkat markas besar kepolisian karena menganggap adanya unsur pelanggaran hukum yang serius dalam konten tersebut.

Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa Codeblu menghadapi dua tuduhan utama, yakni pemerasan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pihak Clairmont mengklaim bahwa Codeblu menawarkan jasa konsultasi dengan nilai yang sangat fantastis setelah mengunggah ulasan buruk terhadap produk mereka.
Pelapor menyebut angka hingga ratusan juta rupiah sebagai kompensasi untuk memperbaiki citra merek yang rusak akibat ulasan tersebut.
Menurut pihak perusahaan, tindakan ini bukan lagi sekadar ulasan makanan jujur, melainkan modus “premanisme digital” yang merugikan pelaku usaha secara finansial dan reputasi.
Pasal yang Menjerat dan Barang Bukti
Penyidik Bareskrim kini mendalami laporan tersebut dengan menggunakan Pasal 29 dan Pasal 35 UU ITE.
Pasal-pasal ini berkaitan erat dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, serta manipulasi data otentik melalui sistem elektronik.
Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat proses penyelidikan, antara lain:
- Tautan (link) unggahan video ulasan yang menjadi objek perkara.
- Tangkapan layar (screenshot) percawakan terkait penawaran kerja sama yang diduga mengandung unsur pemerasan.
- Data digital terkait distribusi konten yang dianggap memuat fitnah.
Kasus Codeblu ini menjadi pengingat penting bagi para kreator konten untuk tetap berhati-hati dalam beropini di ruang publik. Meskipun kritik merupakan hak konsumen, terdapat batasan hukum yang mengatur agar kritik tidak berubah menjadi tindak pidana.
Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Bareskrim Polri untuk menentukan status hukum William Anderson selanjutnya.