Tragedi di Balik Tawa Mpok Nori: Kisah Pilu Dewhinta Anggary dalam Cengkeraman Obsesi dan Kontrol
Dunia hiburan tanah air, khususnya keluarga besar seniman Betawi legendaris almarhumah Mpok Nori, tengah diselimuti awan hitam yang pekat. Di saat publik mengenang Mpok Nori melalui tawa dan keceriaannya yang meledak-ledak, sebuah berita memilukan datang dari keturunannya. Dewhinta Anggary, atau yang akrab disapa Anggi, cucu dari sang maestro komedi tersebut, ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Kepergian Anggi di usia 36 tahun bukan sekadar berita duka biasa, melainkan sebuah pengungkapan tentang sisi kelam hubungan yang dipenuhi kontrol, cemburu buta, dan kekerasan domestik yang berujung pada hilangnya nyawa.
Penemuan Jasad dan Luka yang Mengering
Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB menjadi momen traumatis bagi sang ibu, berinisial B. Datang ke kontrakan sang anak dengan niat menjenguk, ia justru mendapati pintu rumah dalam kondisi terkunci rapat dari dalam. Setelah meminta bantuan anggota keluarga lain untuk mendobrak masuk, pemandangan mengerikan tersaji: Anggi tergeletak tak bernyawa di lantai dengan kondisi darah yang sudah mengering di sekitar kasur dan lantai.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan adanya luka sayatan benda tajam di bagian leher. Berdasarkan analisis medis awal, pembunuhan diduga telah terjadi sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Fakta bahwa darah telah mengering menunjukkan bahwa jasad Anggi sempat berada di dalam rumah tersebut selama hampir dua hari sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga.
Penjara Finansial dan Kontrol Ketat
Di balik kepribadian Anggi yang dikenal sangat rendah hati (humble) dan mudah bergaul, ternyata ia menyimpan beban batin yang luar biasa berat. Kakak kandung korban, Diah, mengungkap bahwa rumah tangga siri Anggi dengan pria berkewarganegaraan Irak berinisial FD sejak tahun 2019 adalah sebuah “penjara”.
Salah satu bentuk tekanan psikis yang dialami Anggi adalah pembatasan finansial yang tidak manusiawi. FD menerapkan aturan ketat di mana Anggi sama sekali tidak diperbolehkan memegang uang tunai. Segala kebutuhan memang dipenuhi oleh pelaku, namun dengan syarat korban tidak memiliki kebebasan ekonomi sedikit pun. FD memiliki prinsip bahwa perempuan tidak boleh memegang uang sendiri, sebuah pemikiran yang sangat bertentangan dengan kemandirian Anggi sebagai SPPG/MBG.
Konflik semakin memanas ketika Anggi mulai bekerja. Sosialisasi Anggi dengan lingkungan rekan kerjanya memicu api cemburu yang luar biasa pada diri FD. Ironisnya, di saat Anggi mulai meniti karier, FD justru sedang tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap mengandalkan kiriman uang dari kampung halamannya di Irak. Kontras antara kemandirian Anggi dan ketidakstabilan ekonomi pelaku diduga menjadi pemicu ledakan emosi yang berujung pada penganiayaan.
Luka di Atas Luka: Tiga Kali Kehilangan Janin
Penderitaan Anggi tidak berhenti pada masalah ekonomi. Terungkap sebuah fakta menyayat hati bahwa selama lima tahun membina rumah tangga, Anggi telah mengandung sebanyak tiga kali. Namun, ketiganya berakhir dengan keguguran pada usia kehamilan empat bulan.
Di saat-saat paling rapuh tersebut, sosok suami yang seharusnya menjadi pelindung justru menghilang. Diah menyebutkan bahwa selama proses pemakaman ketiga janin tersebut, FD sama sekali tidak hadir. Seluruh pengurusan jenazah bayi-bayi itu dilakukan oleh adik laki-laki Anggi. Ketidakhadiran FD dalam momen-momen duka tersebut menjadi bukti nyata betapa dingin dan tidak pedulinya pelaku terhadap kondisi fisik dan mental sang istri.
Intaian Sang Predator di Depan Rumah
Puncak dari keretakan hubungan ini terjadi pada momen Nisfu Syaban, saat Anggi memutuskan untuk berpisah dan mendapatkan talak lisan dari FD. Merasa tidak terima dilepaskan, FD sempat melakukan drama percobaan bunuh diri agar Anggi merasa iba. Pelaku kemudian berpamitan akan pindah jauh, sebuah siasat licik untuk mengelabui keluarga korban.
Ternyata, FD diam-diam menyewa kontrakan tepat di depan rumah Anggi. Dari balik jendela kontrakannya, FD mengintai setiap gerak-gerik Anggi bak seorang predator yang menunggu waktu tepat untuk menyerang. “Kami pikir dia sudah pergi jauh, tidak tahunya dia mengontrak di depan rumah Anggi,” ungkap Diah dengan nada penuh penyesalan.
Akhir Perjalanan dan Keadilan Hukum
Pelarian FD berakhir pada Minggu, 22 Maret 2026. Tim Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkusnya di kawasan Cikupa, Tangerang. Kombes Alfian Nurrizal menyatakan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tetap bersikeras untuk mengakhiri hubungan. Kini, FD dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Anggi kini telah beristirahat dengan tenang. Ia dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, tepat di samping makam sang nenek, Mpok Nori. Di sana, ia kembali ke pelukan “Emak” yang pernah ia banggakan. Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya laten toxic relationship dan pentingnya kewaspadaan terhadap perilaku kontrol yang berlebihan dalam sebuah hubungan. Keadilan kini berada di tangan hukum, sementara keluarga hanya bisa mengirim doa bagi sang cucu seniman yang pergi terlalu cepat dalam cara yang paling menyakitkan.