
Dunia hiburan tanah air kembali diguncang oleh kelanjutan konflik personal antara mantan pasangan suami istri, Inara Rusli dan Virgoun. Meski perceraian mereka telah lama ketok palu, bara perselisihan rupanya belum padam. Pada penghujung Januari 2026, situasi memanas setelah Inara secara resmi menyambangi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk mengadukan tindakan mantan suaminya tersebut.
Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan. Inara menuding Virgoun telah melakukan tindakan sepihak yang melampaui batas otoritas orang tua, yakni membawa anak-anak mereka secara paksa dan memutus jalur komunikasi.
Tuduhan Pengambilan Paksa
Jumat, 30 Januari 2026, menjadi hari yang emosional bagi Inara Rusli. Didampingi tim hukumnya, ia mendatangi kantor Komnas PA di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Inara mengungkapkan kronologi dugaan pengambilan anak secara paksa yang dilakukan oleh Virgoun tanpa seizin dirinya sebagai pemegang hak asuh sah.
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, mengonfirmasi aduan tersebut. Beliau menyatakan bahwa kedatangan Inara adalah untuk mendiskusikan sekaligus melaporkan insiden yang dianggap mencederai hak anak.
“Kami menerima Ibu IR yang melaporkan bahwa anak-anak yang berada dalam asuhannya diambil secara paksa oleh ayahnya tanpa persetujuan. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah, hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan Ibu IR,” tegas Agustinus di hadapan awak media.
Pelanggaran Aturan Mahkamah Agung dan Dampak Psikis
Kasus ini menjadi pelik karena adanya ketetapan hukum yang diduga dilanggar. Dalam hukum perkebunan dan keluarga di Indonesia, keputusan pengadilan mengenai hak asuh anak bersifat mengikat. Komnas PA menilai tindakan Virgoun bukan sekadar perselisihan rumah tangga biasa, melainkan bentuk pelanggaran terhadap aturan Mahkamah Agung.
Lebih dari sekadar urusan legalitas, Agustinus Sirait menyoroti aspek kekerasan psikis. Mengambil anak dari lingkungan yang sudah stabil secara tiba-tiba dapat menimbulkan trauma mendalam bagi perkembangan mental sang buah hati. Komnas PA memandang bahwa ego orang tua tidak boleh mengorbankan ketenangan batin anak-anak yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Baca Juga
Prahara Skandal “Dua Jam” Viralkan Perseteruan Inara-Virgoun:
Tudingan “Ghosting” Komunikasi: Akses yang Terputus
Salah satu poin paling krusial dalam aduan Inara adalah dugaan pemutusan akses komunikasi. Inara mengklaim bahwa sejak anak-anak dibawa, ia kesulitan menghubungi mereka. Pola ini sering disebut sebagai parental alienation, di mana salah satu pihak berusaha menjauhkan anak dari orang tua lainnya.
Bagi Inara, komunikasi adalah hak asasi seorang ibu. Pemutusan akses ini tidak hanya menyakiti perasaannya sebagai orang tua, tetapi juga melanggar prinsip pengasuhan bersama (co-parenting) yang seharusnya tetap dijalankan pasca-perceraian demi kepentingan terbaik anak.
Upaya Mediasi: Menanti Itikad Baik Virgoun
Komnas PA tidak ingin masalah ini berlarut-larut di jalur konfrontasi. Sebagai lembaga perlindungan, mereka menawarkan jalan tengah berupa mediasi. Agustinus Sirait berencana memanggil Virgoun ke kantor Komnas PA dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi dari sudut pandangnya.
“Kami menyarankan agar dilakukan mediasi. Kami akan memanggil pihak ayah untuk mencari titik temu. Tujuan utamanya adalah mengembalikan situasi yang kondusif bagi anak-anak agar mereka tidak terjepit di antara konflik orang tua,” tambah Agustinus.
Analisis Hukum: Konsekuensi bagi Pemegang Hak Asuh
Secara hukum, jika terbukti terjadi pengambilan paksa terhadap anak yang hak asuhnya telah ditetapkan pengadilan, pihak pelapor bisa menempuh jalur pidana terkait dugaan penculikan anak oleh orang tua kandung (parental kidnapping) atau penggelapan asal-usul. Namun, Inara tampaknya masih mengedepankan cara-cara persuasif melalui lembaga perlindungan anak sebelum menempuh jalur kepolisian yang lebih keras.
Publik kini menunggu bagaimana reaksi Virgoun terhadap laporan ini. Apakah ia akan memenuhi panggilan Komnas PA dan mengembalikan anak-anak, atau justru konflik ini akan berujung pada meja hijau sekali lagi?
Konflik Inara Rusli dan Virgoun di awal 2026 ini menjadi pengingat bagi banyak pasangan bercerai bahwa anak bukanlah alat tawar atau objek untuk saling membalas sakit hati. Penegakan hukum atas hak asuh harus dihormati bukan demi kemenangan salah satu pihak, melainkan demi stabilitas tumbuh kembang anak itu sendiri.
Masyarakat berharap agar kedua belah pihak dapat menurunkan ego dan kembali pada komitmen awal mereka: memberikan kehidupan yang layak dan bahagia bagi anak-anak mereka, tanpa harus melibatkan drama yang menguras energi dan air mata di ruang publik.