
Jakarta – Kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dilaporkan oleh aktris dan influencer Erika Carlina terhadap mantan kekasihnya, Giovanni Surya atau yang lebih dikenal dengan DJ Panda, memasuki babak baru. DJ Panda akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 Oktober 2025, untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor. Kedatangannya menandai dimulainya proses hukum yang lebih intensif dalam kasus ini.
Kooperatif Menghadapi Proses Hukum

DJ Panda tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana abu-abu, dengan rambut dikuncir. Ia tampak tenang dan didampingi tim kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, serta kedua orang tuanya. Kedatangan DJ Panda ini menunjukkan itikad baiknya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Ya, dihadapi saja,” ujar DJ Panda singkat kepada awak media yang telah menantinya. Ia menekankan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dan sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang.
Michael Sugijanto, kuasa hukum DJ Panda, turut menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan. “Kami ingin kooperatif, kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya,” kata Michael di Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di negara ini.
Pemeriksaan Intensif Selama Empat Jam
Setelah tiba, DJ Panda langsung memasuki ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan menjalani interogasi intensif oleh penyidik selama kurang lebih empat jam. Sekitar pukul 17.41 WIB, DJ Panda keluar dari ruangan pemeriksaan, disambut kerumunan media yang masih setia menunggu.
Namun, ia memilih irit bicara dan menyerahkan semua pernyataan kepada tim kuasa hukumnya. “Tanya ke kuasa hukum saya saja,” ucap DJ Panda singkat sambil terus berjalan menuju mobilnya.
Michael Sugijanto, selaku juru bicara, juga memberikan pernyataan yang sangat singkat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. “Kita ikuti saja prosedur hukum yang ada, ya? Itu saja,” kata Michael. Ia juga berjanji akan memberikan penjelasan lengkap setelah proses hukum menunjukkan kemajuan dan meminta publik untuk bersabar. “Nanti kalau sudah settle semua. Ikuti saja kasusnya, pasti ada titik terangnya,” pungkasnya sebelum masuk ke mobil.
Akar Masalah: Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi

Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Erika menuduh DJ Panda melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi. Dugaan pengancaman tersebut disebut terjadi dalam sebuah grup WhatsApp.
Erika Carlina melaporkan DJ Panda dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA, serta Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Tuduhan lain yang juga dilaporkan Erika adalah penggiringan opini dan ujaran kebencian.
Dalam laporannya, Erika mengetahui ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya, bahkan menyebarkan berita bohong dengan maksud menyerang kehormatan korban, termasuk menuding korban sebagai seorang psikopat dan menyebarkan kabar kehamilan palsu. Untuk menguatkan laporannya, Erika turut membawa bukti berupa dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan laporan Erika Carlina dan memastikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Pemeriksaan DJ Panda hari ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk mendalami kasus lebih lanjut.
Denny Sumargo Turut Angkat Bicara

Perseteruan antara DJ Panda dan Erika Carlina ini juga menarik perhatian aktor dan presenter Denny Sumargo. Setelah sempat memberikan kesempatan kepada DJ Panda untuk melakukan klarifikasi di konten podcast-nya, Densu mengaku geram mendengar kabar pengancaman yang dilakukan DJ Panda terhadap Erika.
“Ya, gimana? Menurut saya, saya selalu memposisikan diri di dua posisi. Saya punya anak perempuan, itu nggak sopan banget. Paham nggak maksudnya?” ujar Denny Sumargo pada Minggu, 27 Juli 2025. Densu merasa tindakan tersebut tidak pantas, apalagi DJ Panda kini juga telah menjadi seorang ayah.
Meskipun melontarkan kata-kata keras, Densu menyadari bahwa masalah telah terjadi dan sulit untuk ditarik kembali. Ia berharap kedua belah pihak segera menyelesaikan masalah secara pribadi agar tidak terus menjadi konsumsi publik. “Selesaikanlah. Ya, menurut saya selesaikanlah karena itu masalah pribadi, kalau ini terus dibahas, itu nggak jadi private, publiknya pulang, kan di situ, asyik,” tutupnya.
Dengan pemeriksaan perdana ini, publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang melibatkan dua figur publik ini. DJ Panda sendiri berharap semua bisa berakhir dengan baik tanpa adanya permusuhan.