
Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025).
Lisa tiba di Bareskrim sekitar pukul 14.40 WIB dan baru meninggalkan gedung tersebut pada pukul 19.25 WIB. Selama hampir lima jam pemeriksaan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengajukan sebanyak 44 pertanyaan kepada Lisa. Ia tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya, John Boy Nababan dan Bertua Hutapea.
“Puji Tuhan, pemeriksaan berjalan lancar. Tim penyidik sangat profesional dan memperlakukan klien kami dengan baik,” ujar John Boy Nababan kepada awak media usai pemeriksaan.
Lisa sendiri tampak tenang saat keluar dari gedung Bareskrim. “Alhamdulillah, semuanya lancar. Bapak-bapak penyidik juga baik, dan saya bersyukur bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” ujarnya singkat sebelum bergegas menuju mobilnya.
Tidak Ditahan, Lisa Tetap Berstatus Tersangka
Meski sudah berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Lisa Mariana. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujar Rizki.

Lisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang memiliki ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman empat tahun penjara. Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Dengan demikian, meskipun Lisa berstatus tersangka, penyidik menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan penahanan. Namun, proses hukum terhadapnya tetap berjalan dan akan berlanjut hingga tahap persidangan.
Kuasa Hukum Bantah Lisa Minta Damai
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, membantah kabar yang menyebut kliennya telah mengemis damai kepada pihak Ridwan Kamil setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Lisa tidak pernah meminta damai kepada pihak Ridwan Kamil. Kami tetap menghormati proses hukum dan siap membuktikan fakta di pengadilan,” tegas Bertua.
Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik mekanisme restorative justice (RJ) yang dibuka oleh penyidik, tetapi menegaskan bahwa Lisa tidak pernah mengajukan permintaan perdamaian. “Kalau mereka bilang tidak ada ampun, kami juga tidak pernah meminta ampun. Kami siap hadapi proses hukum apa pun,” ujarnya.
Menurut Bertua, timnya optimistis bahwa kebenaran akan terungkap di pengadilan. “Kami percaya pengadilan akan melihat dengan objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” imbuhnya.
Awal Kasus: Dari Unggahan Viral hingga Tes DNA

Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim telah menjalin komunikasi pribadi dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil. Ia bahkan mengaku tengah mengandung anak dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Unggahan tersebut sontak viral dan menimbulkan kehebohan di media sosial. Ridwan Kamil, yang merasa nama baiknya tercemar, kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta melakukan uji DNA untuk memastikan kebenaran klaim Lisa. Hasilnya, tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri membuktikan bahwa anak Lisa Mariana, berinisial CA, bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Secara ilmiah, hasil DNA menunjukkan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak dari Muhammad Ridwan Kamil,” ungkap Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti dari Pusdokkes Polri.
Temuan ini sekaligus menepis klaim yang sempat beredar luas di masyarakat. Setelah hasil tes keluar, penyidik menyimpulkan bahwa unggahan Lisa telah merugikan nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya, sehingga penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan secara sah.
Pesan bagi Pengguna Media Sosial
Kasus Lisa Mariana menjadi pelajaran penting bagi masyarakat di era digital. Kebebasan berekspresi di media sosial tidak berarti bebas tanpa batas. Unggahan yang memuat tuduhan atau informasi pribadi tanpa bukti kuat bisa berujung pada konsekuensi hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap Lisa berjalan sesuai aturan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. “Semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan KUHAP. Tidak ada perlakuan khusus,” kata Kombes Rizki Agung.
Meski tidak ditahan, Lisa diwajibkan untuk bersikap kooperatif jika kembali dipanggil untuk pemeriksaan tambahan. Sementara itu, berkas perkaranya sedang disiapkan untuk diserahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik di dunia maya bukan perkara sepele. Proses hukum terhadap Lisa Mariana menjadi pengingat bahwa kehati-hatian dalam bermedia sosial adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum setiap warga negara.