
JAKARTA – Dinamika dunia estetika medis Indonesia kembali diguncang oleh kelanjutan kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, dr. Richard Lee. Setelah sempat tertunda selama beberapa pekan, pria yang dikenal lewat konten edukasi produk kecantikannya tersebut akhirnya menampakkan diri di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) siang.
Kehadirannya kali ini bukan untuk memberikan edukasi lewat layar ponsel, melainkan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Langkah Seribu di Polda Metro Jaya
Tepat pukul 12.58 WIB, dr. Richard Lee tiba di lokasi dengan pengawalan yang cukup ketat. Tampil necis dalam balutan kemeja putih polos yang dipadukan dengan celana gelap, Richard tampak berusaha menjaga ketenangan meski sorot kamera media terus membuntutinya.
Berbeda dengan gaya komunikatifnya di media sosial, kali ini Richard memilih aksi tutup mulut. Ia terlihat berjalan terburu-buru, melintasi kerumunan wartawan tanpa sepatah kata pun. Pertanyaan-pertanyaan tajam mengenai kesiapan mental dan substansi pemeriksaan yang dilontarkan awak media hanya dijawab dengan langkah kaki yang cepat menuju pintu masuk gedung.
“Datang, (informasi) dari lawyer-nya ke penyidik,” konfirmasi Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, saat ditemui di Jakarta [7/1].
Tertunda dari Agenda Akhir Tahun
Pemeriksaan hari ini sebenarnya merupakan penjadwalan ulang dari agenda yang seharusnya berlangsung pada 23 Desember 2025 lalu. Pada saat itu, Richard melalui tim hukumnya mengajukan permohonan penundaan karena alasan tertentu. Kepolisian mengabulkan permohonan tersebut, namun tetap menegaskan bahwa kewajiban memberikan keterangan sebagai tersangka tidak bisa dihindari.
Baca Juga:
Pelajaran Berharga dari Tragedi dan Empati di Balik Kecelakaan Istri Fiersa Besari
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kontras dengan citra Richard Lee yang selama ini dikenal sebagai “pembasmi” kosmetik abal-abal. Kini, justru ia yang harus berhadapan dengan tudingan serius mengenai standar keamanan produk dan praktik medis yang ia jalankan.
Akar Permasalahan: Keamanan Konsumen di Ujung Tanduk?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar yang kuat. Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti-bukti berlapis sebelum menaikkan status hukum dr. Richard Lee. Beberapa poin krusial yang menjadi landasan kasus ini antara lain:
- Pelanggaran Standar Regulasi: Tuduhan bahwa beberapa produk kecantikan yang dipasarkan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
- Praktik Treatment: Dugaan adanya prosedur treatment kecantikan di kliniknya yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi medis terbaru.
- Bukti Ilmiah: Hasil uji laboratorium terhadap sampel produk serta keterangan dari saksi ahli di bidang farmakologi dan hukum perlindungan konsumen.
Dampak pada Industri Estetika Nasional
Kasus yang menimpa figur publik sebesar dr. Richard Lee ini mengirimkan pesan kuat kepada industri estetika di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum tampaknya mulai memperketat pengawasan terhadap praktik aesthetic medicine dan peredaran skincare yang masif di media sosial.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini akan menjadi preseden penting. Jika seorang dokter yang memiliki pengetahuan medis mendalam saja bisa terjerat masalah regulasi, maka tantangan bagi pelaku usaha kecantikan lainnya akan jauh lebih berat. Perlindungan konsumen kini menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar, meski demi kepentingan pemasaran sekalipun.
Nasib Selanjutnya: Penahanan atau Wajib Lapor?
Hingga berita ini diturunkan, dr. Richard Lee masih menjalani pemeriksaan tertutup di ruang penyidik. Belum ada pernyataan resmi mengenai apakah kepolisian akan melakukan penahanan atau hanya memberlakukan wajib lapor bagi sang dokter.
Keputusan penahanan biasanya bergantung pada penilaian penyidik mengenai subjektivitas tersangka—seperti kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa. Mengingat Richard cukup kooperatif dengan memenuhi panggilan hari ini, banyak pihak berspekulasi bahwa ia mungkin tidak akan langsung ditahan, namun proses hukum tetap berjalan hingga ke meja hijau.
Bagi dr. Richard Lee, tahun 2026 dimulai dengan ujian integritas yang berat. Ia yang selama ini dikenal berani membongkar kebusukan industri kecantikan kini harus membuktikan bahwa dirinya sendiri bersih dari pelanggaran hukum. Publik kini menunggu apakah “Sang Penyelamat Kulit” ini mampu memberikan pembuktian balik atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan regulasi kesehatan akan terus dipantau oleh jutaan pengikutnya, yang berharap kasus ini diselesaikan dengan transparan demi keadilan konsumen Indonesia.